Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya min ,untuk pelaporan pph final masa febuari ,untuk jasa kontruksi apakah sudah menggunakan tarif baru? Jika sudah bagaimana cara pelaporan nya unfikasi dan Espt, soalnya jika menggunakan unifikasi dan espt masih menggunakan tarif yang lama
Jawaban
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9 2022, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan PP 51 th 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP 9 th 2022 berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal II PP 9 th 2022) Terkait tarifnya baru ya andra, nah tp secara sistem belum diubah.. jadi kalau ada pemotongan pph final jaskon sesuai pp 9 tapi tarifnya di ebuni masih blm upd
Dasar Hukum
–
Editor
YCD