User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154303--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kebijakan 1 dilaporin smua hartanya. Salah. Harusnya ikut kebijakan 2. Itu harus dihapus atau dibetulkan 0? Karna kalau di nol kan wp takut dianggap melakukan pencabutan. Dimana konsekuensi pencabutan adalah wp tidak bs menyampaikan spph kembali (jika sewaktu2 ingin ikut pps kebijakan 1)?

Jawaban

Normatif dijelaskan sesuai pasal 11 pmk 196, dalam hal terjadi pengurangan harta bersih tambahan, bs dihapus.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/154303--04-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1