faq1:5k31:154303--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kebijakan 1 dilaporin smua hartanya. Salah. Harusnya ikut kebijakan 2. Itu harus dihapus atau dibetulkan 0? Karna kalau di nol kan wp takut dianggap melakukan pencabutan. Dimana konsekuensi pencabutan adalah wp tidak bs menyampaikan spph kembali (jika sewaktu2 ingin ikut pps kebijakan 1)?
Jawaban
Normatif dijelaskan sesuai pasal 11 pmk 196, dalam hal terjadi pengurangan harta bersih tambahan, bs dihapus.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k31/154303--04-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1