User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154267--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau wp bertransaksi dengan organisasi internasional apakah atas penyerahan bkp dikenai ppn?

Jawaban

dijelaskan sesuai pp 47/2020 dan pmk 162/2014. jika masuk kedalam kriteria yang diatur tersebut, maka dikenai ppn namun dapat fasilitas dibebaskan ppn nya dengan skb

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/154267--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)