faq1:5k31:154267--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau wp bertransaksi dengan organisasi internasional apakah atas penyerahan bkp dikenai ppn?
Jawaban
dijelaskan sesuai pp 47/2020 dan pmk 162/2014. jika masuk kedalam kriteria yang diatur tersebut, maka dikenai ppn namun dapat fasilitas dibebaskan ppn nya dengan skb
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/154267--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)