User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154261--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau PPN sudah dibayar tapi belum dilaporkan ke KPP oleh penjual apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pasal 37 (PER 03/2022) (3) Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k31/154261--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)