User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154252--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, perlakuan di spt seperti apa?

Jawaban

diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k31/154252--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)