faq1:5k31:154252--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, perlakuan di spt seperti apa?
Jawaban
diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k31/154252--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)