User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154246--30-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk perekaman bukti setor pph 23 jasa manajemen paling lama berapa hari ya setelah masa pajak? Jika sudah mengirimkan SPT Masa sebelum pembetulan, apa itu sudah termasuk mengirimkan SPT Masa?

Jawaban

Kalau perekaman ya sebelum dia mau lapor SPT Masa PPh 23 nya harus udh input bukti setor. Kalau untuk setor nya PPh 23 yg dipotong oleh pemotong paling lama 10 hari berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 2 ayat (7) PMK-242/2014). Jika sudah lapor SPT Masa sebelum pembetulan itu namanya SPT Normal dan apabila sudah menerima BPE tandanya sudah lapor.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k31/154246--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)