faq1:5k31:154246--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk perekaman bukti setor pph 23 jasa manajemen paling lama berapa hari ya setelah masa pajak? Jika sudah mengirimkan SPT Masa sebelum pembetulan, apa itu sudah termasuk mengirimkan SPT Masa?
Jawaban
Kalau perekaman ya sebelum dia mau lapor SPT Masa PPh 23 nya harus udh input bukti setor. Kalau untuk setor nya PPh 23 yg dipotong oleh pemotong paling lama 10 hari berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 2 ayat (7) PMK-242/2014). Jika sudah lapor SPT Masa sebelum pembetulan itu namanya SPT Normal dan apabila sudah menerima BPE tandanya sudah lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k31/154246--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)