faq1:5k31:154232--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembayaran komisi ke sebuah orang-orang yang tergabung dalam sebuah grup. Pembayarannya dibantu sama grup itu ke masing2 OP. Transaksinya sama si OP. Bupot an grup tapi dipotong PPh pasal 21 dengan tarif non NPWP. Boleh gak?
Jawaban
Kembalikan ke transaksinya, jika transaksi dengan OP atas komisi maka dikenai PPh pasal 21 dan bukti potong dibuat an masing-masing OP-nya bukan an grupnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k31/154232--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)