User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154150--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi Min, mau tanya mengenai PMK Nomor 99 Tahun 2018 Bab III Pasal 3, jika WP memilih untuk dikenakan Tarif Pajak sesuai KUP tetapi tidak menyampaikan suratnya di tahun tsb, apakah untuk Pajak Tahun tsb tetap dikategorikan sebagai WP Final UMKM? — Mas/Mbak untuk ketentuan ini bagaimana ya? Karena untuk dikenai tarif umum ada pemberitahuan tertulis, apakah kalau tidak menyampaikan surat masih “default” PP 23/2018 atau bagaimana? Terima kasih

Jawaban

yup di pasal 3 pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir tahun pajak, dan wp dikenai pph tariff umum mulai tahun pajak berikutnya, jadi klo misal tahun 2018 kena pp23, lalu dia lupa mengirim pemberitahuan menggunakan pph tariff umum, brarti baik tahun 2018 maupun 2019 ttp pke pp 23.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/154150--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)