Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dear Kantor Layanan Informasi & Pengaduan - DJP Dengan Hormat, Bersama Surat Elektronik ini kami PT Chandra Jaya Transport, NPWP : 96.912.220.9-205.000 Alamat : Jl. Kampung Nias III No. 7A, Belakang Pondok Ingin menanyakan beberapa hal terkait peraturan pajak yang sebelumnya sudah kami tanyakan ke Kantor Pratama Padang Dua (Surat Terlampir). Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait d
Jawaban
1, Apakah perusahaan jasa angkutan umum di darat termasuk ke dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN? Seperti pada point No 7 diatas? mendapat fasilitas dibebaskan, untuk hal ini ditegaskan di SP-36/2022 2. Emang belum dicabut, tapi karna jasa angkutan umum sekarang udah bukan non-JKP lagi, jadi harusnya ada aturan turunan soal fasilitas jasa angkutan umum. Selama belum ada aturan turunannya, perlakuannya gimana, silakan tunggu arahan dari pihak KPP. (tunggu surat balasan dari
Dasar Hukum
–
Editor
DFV