faq1:5k31:154133--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dear Pajak, Kami ada transaksi sebagai berikut : Perusahaan kami bergerak di bidang oli. Customer kami sebuah PT dalam negeri yang yang memiliki kapal sedang berlabuh di luar negeri. Kapal customer dengan posisi di pelabuhan luar negeri membutuhkan oli dan memesan dengan kami, kemudian kami mencarikan oli dengan supplier kami dan sudah memesan supaya barang langsung dikirimkan ke pelabuhan di mana kapal customer kami berlabuh. Pertanyaan kami, apakah kami membuatkan invoice penjualan kepada cus
Jawaban
apakah kami membuatkan invoice penjualan kepada customer kami (sebuah PTDN) ? »Iya. transaksi penjualan ini tidak terhutang PPN? jawab sesuai S-290/PJ.51/2006
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k31/154133--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)