faq1:5k31:154124--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#14Q: Saya sudah mengkreditkan fp dari rekanan pada bulan maret, tp kemudian di infokan bahwa pihak penerbit/penjuala ada salah klik sehingga fp batal. yg mau ditanyakan apakah selama fp tidak di konfirm batal, fp tsb tetap valid & dpt dilaporkan oleh pihak penerbit ?
Jawaban
sepanjang PM sudah dikreditkan dan pembeli belum melakukan pembatalan FP, status FP belum batal masih menunggu konfirmasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/154124--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)