faq1:5k31:154117--30-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1Q: https://twitter.com/JennyPermana5/status/1530775112122658816 Bisa diinfokan selain proforma invoice, apakah FP kode 080 tetap bisa dibuat tanpa SKB? Karena mnt badan perwakilan asing SKB baru bisa diajukan dengan melampirkan proforma invoice Dan FP 080. thx
Jawaban
di Pasal 9 ayat 3 PMK-162/PMK.03/2014 hanya perlu melampirkan asli proforma invoice dan fotokopi Purchase Order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan proforma invoice/Purchase Order, dan Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. untuk FP 08 harusnya diterbitkan apabila sudah ada SKB
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/154117--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)