User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154113--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#10Q: Saya mau tanya, apakah mobil dumptruck berplat kuning yang mengangkut batu bara tidak boleh pungut ppn karna kami pkp. Atas pajak masukan yang kami terima tdk bisa dikreditkan? mas mba, ini mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu ppn atau ada lagi yang perlu digali atau gimana ya?

Jawaban

untuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k31/154113--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)