faq1:5k31:154103--30-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin terkait PPS, apabila rumah mau diikutkan PPS, belum dikuasai karena belum ada AJB, sebagai contoh: apabila rumah diperoleh th 2018 harga cashnya 500jt, pakai uang muka berapapun, saldo utang atas rumah tsb per 31 Des 2020 200 jt, maka nilai yang menjadi dasar pengalian dengan tarif yang diikutkan PPS adalah 300jt da dilaporkannya sebagai setara kas piutang, benarkah?
Jawaban
coba pastikan dikuasai dan dimiliki oleh wpnya dulu ya kalau emang sudah dikuasai dan dimiliki maka bisa ikut pps kalau untuk dppnya benar senilai harta bersih di akhir 2020 pasal 5 pmk 196 2021
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k31/154103--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)