faq1:5k31:154100--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah WP yang terlanjur melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 bisa melakukan pbk atas pembayarannya ke pph final pp23 karena kesalahan pembayaran? https://twitter.com/yuanita_wong/status/1530160196953448448
Jawaban
bisa saja dilakukan pbk selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014 ya, dimana pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. selain pbk, bisa juga dengan melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k31/154100--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)