faq1:5k31:154095--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#54Q:Jika ada WP badan yang punya kantor cabang dan pimpinan cabang tsb sama dengan direktur/pimpinan kantor pusat, apakah bisa memakai kode otorisasi direktur/pimpinan kantor pusat untuk menandatangani e-bupot unifikasi kantor cabang ?
Jawaban
#54A: maksud wp apakah penandatangan yg udah disetting di NPWP pusat bisa jadi penandatangan untuk cabang gitu ya? tetap bisa seharusnya, ga masalah
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k31/154095--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)