−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kepada Dirjen Pajak, Mohon informasinya mengenai peraturan pembayaran dan pelaporan POTPUT untuk perusahaan yang memiliki cabang. Apakah PPH 21, PPh 23 dan PPh 4(2) bisa dibayarkan dan dilaporkan di kantor pusat semua? Atau harus di cabang? Untuk semua transaski keuangan dan administrasi semua dilakukan di kantor pusat. Terima kasih
Jawaban
Ini bisa dijelaskan secara umum dulu ya mas, WP Cabang berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh pasal 21, PPh pasal 22 (jika ditunjuk dan diberikan kewenangan menjadi pemungut), PPh pasal 23, PPh pasal 4 (2), dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP serta tidak ada pemusatan tempat terutangnya PPN. Kewajiban tersebut tergantung transaksi atau kegiatan apa saja yang dilakukan oleh cabang tersebut, serta pembayaran penghasilan ke karyawan cabang. Namun, perlu dipastikan
Dasar Hukum
–
Editor
ENT