−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Sebelumnya saya ingin bertanya, jadi ada beberapa supplier yang melakukan pembetulan faktur pajak kami terkait peraturan baru Per-03/PJ/2022. Kemudian semua fp yang diganti kami upload kembali di efaktur. Tadi pagi datanya sudah sesuai antara aplikasi efaktur dengan efaktur web. Namun setelah itu karna kami masih ada melakukan perbaikan terkait fp keluaran, maka kami coba hapus SPT dan Posting lagi untuk memastikan data sudah terupdate dan sesuai. Namun ketika kami cek antara efaktur aplikasi de
Jawaban
untuk data web yg 0 berbeda dengan aplikasi dekstop ini ada kemungkinan FP Masukan tersebut diganti lagi oleh lawan transaksi atau dibatalkan ya. Jadi silakan minta ke WP untuk konfirmasi ke lawan transaksi atau bisa kita bantu di monitoring faktur pajak melalui lc atau telfon. Wp juga bisa cek barcode dari fisik FP jika dapat. Soalnya ini aku coba cek excel yg dikirim wp salah satau FP mereka diganti dua kali, ada yg normal kemudian diganti (wp masih input yg normal).
Dasar Hukum
–
Editor
ENT