User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154080--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bukti pungut ppn pmse untuk pengkreditannya apakah sama seperti pm biasa tiga bulan setelahnya atau bisa dikreditkan di masa pajak tanggal bukti pungutnya saja?

Jawaban

Masa Pengkreditan Bukti pungut pmse, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k31/154080--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)