faq1:5k31:154080--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bukti pungut ppn pmse untuk pengkreditannya apakah sama seperti pm biasa tiga bulan setelahnya atau bisa dikreditkan di masa pajak tanggal bukti pungutnya saja?
Jawaban
Masa Pengkreditan Bukti pungut pmse, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k31/154080--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)