User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154076--30-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lampiran AB romawi III huruf B angka 3. Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, contohnya apa?

Jawaban

cek penjelasan Pasal 9 ayat (5) & (6) UU PPN

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/154076--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)