User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154031--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi pembayaran royalti ke jepang tanpa BUT, berapa persen?

Jawaban

apabila si penerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/154031--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)