faq1:5k31:154031--30-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk transaksi pembayaran royalti ke jepang tanpa BUT, berapa persen?
Jawaban
apabila si penerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/154031--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)