User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154029--30-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?

Jawaban

#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k31/154029--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)