faq1:5k31:154029--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?
Jawaban
#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k31/154029--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)