faq1:5k31:154025--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
laporan realisasi PPS kapan aja?
Jawaban
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama: a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k31/154025--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)