User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154019--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laporan realisasi untuk WP repatriasi dan investasi PPS berlaku sampai kapan?

Jawaban

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k31/154019--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)