faq1:5k31:154019--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
laporan realisasi untuk WP repatriasi dan investasi PPS berlaku sampai kapan?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k31/154019--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)