User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154018--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana perlakuan atas pajak masukan untuk WP badan yang menggunakan PPN DPP nilai lain (kode 040)? apakah diupload dan dimasukkan lampiran B3 atau dibiarkan saja? https://twitter.com/matchhazel/status/1530418495619403776

Jawaban

kak coba tanya dulu ini transaksinya atas apa? PM yang berhubungan dengan 040 tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilaporin di B3 SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/154018--30-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1