faq1:5k31:154018--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana perlakuan atas pajak masukan untuk WP badan yang menggunakan PPN DPP nilai lain (kode 040)? apakah diupload dan dimasukkan lampiran B3 atau dibiarkan saja? https://twitter.com/matchhazel/status/1530418495619403776
Jawaban
kak coba tanya dulu ini transaksinya atas apa? PM yang berhubungan dengan 040 tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilaporin di B3 SPT Masa PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k31/154018--30-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1