faq1:5k31:154006--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dear Kring Pajak, Mohon bantuan informasinya untuk pertanyaan terkait dengan penerapan PER-/PJ/2022 pasal 6 ayat 6 dimana alamat di FP untuk pengiriman ke cabang yang PPN nya dipusatkan. Apakah penerapan ini tidak berlaku atau dikecualikan untuk transaksi yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dimana pembuatannya tidak menggunakan aplikasi e-faktur. Contoh transaksinya adalah penyerahan jasa kepelabuhan. Terima kasih
Jawaban
mas maksudnya untuk nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 ya? kalau iya regulasi pasal 6 ayat 6 Per-03/2022 untuk fp biasa mas, kalau untuk dokumen yg dipersamakan dengan fp tidak mengikuti ketentuan tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k31/154006--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)