User Tools

Site Tools


faq1:5k31:154001--30-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif untuk nakes apakah kena PPH Pasal 21? fasilitasnya sampai kapan?

Jawaban

Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k31/154001--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)