User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153986--30-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau Pbk dari setoran PPh final ke pasal 25, kenapa tidak boleh

Jawaban

coba apstikan lagi tidak boleh nya karena apa, karena yang di larang secara aturannya ukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; Pemindahbukuan ke Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tid

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/153986--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)