faq1:5k31:153986--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau Pbk dari setoran PPh final ke pasal 25, kenapa tidak boleh
Jawaban
coba apstikan lagi tidak boleh nya karena apa, karena yang di larang secara aturannya ukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; Pemindahbukuan ke Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tid
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/153986--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)