User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153977--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi rumah baru kepada konsumen akhir, apakah bisa dasar perhitungan PPN dari nilai jual bangunan saja?karena nilai tanah tidak bertambah dr modal dalam jualbeli rumah baru thks.

Jawaban

Kak bisa dijelaskan sesuai pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN sttd UU HPP ya angka 17 “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.” angka 18 “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan poton

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/153977--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)