faq1:5k31:153974--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp TA ada uang di tabungan sampai 31 desember 2015 yang belum dilaporkan apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/153974--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)