faq1:5k31:153953--30-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mengungkapkan harta dari LN ke DN tapi tidak di invest tetep laporan periodik?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k31/153953--30-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)