User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153952--30-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mengungkapkan harta di DN, tetep gak bisa dialihkan ke LN 5 tahun?

Jawaban

Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k31/153952--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)