User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153951--30-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas PM terkait jkp yang dibebaskan apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya PK sehingga PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. (Ps 16b ayat 3 dan penjelasan UU PPN sttd UU HPP)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/153951--30-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)