Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di pasal 22 PMK 18 tahun 2021, jika dividen yang di investasikan kurang dari 30% maka selisihnya akan dikenakan PPh sesuai UU PPh, itu berapa persen ya tarifnya untuk orang pribadi ? mohon dibantu ini untuk 30% tidak berlaku untuk OP kan ya mas/mba?
Jawaban
mas kalo diliat dari pasal 22 ini kan mengacu ke pasal 21 juga yaa, di pasal 21 meneybutkan Pasal 17 ayat (2), dimana dipasal 17 ini disebutkan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, jadi kembali ke pasal 14 bahwa merujuknya ke wp dalam negeri, baik op ataupun badan. Pasal 40 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pri
Dasar Hukum
–
Editor
SAW