User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153947--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba mau nanya terkait PER 03 2022, jika ada pembelian dengan tujuan ke 5 gudang berbeda yang PKP miliki. sebelumnya atas transaksi ini hanya diterbitkan 1 FP Gabungan dengan adanya PER ini apakah vendor harus menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sebanyak 5 FP untuk masing-masing gudang tersebut?

Jawaban

off

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153947--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)