faq1:5k31:153939--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya memiliki usaha UMKM berupa Apotek. Karena membuka cabang (jadi punya 2 apotek), saya diarahkan membuat PT Perorangan UMKM (bukan PT biasa). Apakah benar jika hitungan pajak saya tetap menggunakan PPh Final untuk UMKM yaitu 0,5% dari bruto pemasukan? (jelasinnya pke pp 23 atau pke uu hpp yg umk OP dbwh 500jt tdk perlu setor pajak kak? soalnya ni pt perseorangan)
Jawaban
Sesuai PP 8 tahun 2021 dipersamakan dengan badan, maka silakan dijelaskan PP 23 tahun 2018 untuk PT.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153939--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)