faq1:5k31:153938--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mengenai Faktur Pajak, jika customer saya memiliki alamat yang terdaftar di KPP ada 3 alamat yaitu: 1 alamat pusat dan 2 alamat cabang, ketika saya membuat tagihan ada 2 jenis yaitu 1 invoice yg bersifat pihak k-3 atau hanya reimbursment dan 2 tagihan jasa. apakah faktur pajaknya harus sesuai dengan tempat pengiriman barang yaitu kecabang atau tetap ke alamat nowp pusat ya?
Jawaban
off
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153938--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)