faq1:5k31:153936--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kak untuk pemotongn atas jasa konstruksi yg lawan transaksi tidak bernpwp apakah dipotong PPh 100% lebih besar? soalnya du ebuni muncul seperti ini.
Jawaban
Jika tidak menggunakan NPWP, maka otomatis akan muncul tulisan tarif 100% lebih tinggi, untuk perhitungan pph finalnya sudah benar walaupun muncul tulisan tersebut, jadi abaikan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153936--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)