User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153936--19-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kak untuk pemotongn atas jasa konstruksi yg lawan transaksi tidak bernpwp apakah dipotong PPh 100% lebih besar? soalnya du ebuni muncul seperti ini.

Jawaban

Jika tidak menggunakan NPWP, maka otomatis akan muncul tulisan tarif 100% lebih tinggi, untuk perhitungan pph finalnya sudah benar walaupun muncul tulisan tersebut, jadi abaikan saja.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153936--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)