User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153933--19-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sore kring pajak saya mau nanya apabila terhadap PPN Masukan tidak dipungut 070 apakah PPN nya itu tetap dibayarkan tunai atau tidak? Namun Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan ya mas/mba, ini 07 tidak dipungut berarti tidak perlu ada pembayaran tunai kan ya, dan dapat dikreditkan?

Jawaban

07 itu fasilitas tidak dipungut yang berarti ada PPN nya namun tidak dilakukan pemungutan (tidak ada PPN yang dibayar), untuk PM dari sisi penerima FP maka FP 07 tidak dapat dikreditkan, karena tidak ada PPN yang terutang (dia bayarkan). Untuk pengkreditan PM 07 yang boleh dikreditkan adalah PM oleh penjual barang/pemberi jasanya, boleh dilihat pada contoh penjelasan UU PPN stdtd UU HPP pasal 16B ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153933--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)