User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153929--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di April 2022 kami dapat STP PPh 25 tahun 2021 krn kurang bayar . STPnya sudah kami bayarkan di akhir April 2022. Yang jadi kendala adalah kami tidak mengakui STP tersebut sebagai kredit pajak di SPT Tahunan 2021. Apakah STP ini bisa kami akui kredit pajak untuk SPT Tahunan 2022?

Jawaban

untuk STP PPh pasal 25 dibagian kredit pajak, dari petunjuk pengisian disebutkan Diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153929--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)