faq1:5k31:153922--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin, jika dalam sertifikat badan usaha (SBU) suatu perusahaan mencantumkan bahwa karyawan harus kena potongan pph 23, itu bagaimanakah? https://twitter.com/matchakyeomie/status/1528215759759241216 Apakah perlu dikonfirmasi dulu masmba, apakah maksudnya pegawai dr peruysahaan konstruksi tsb? Karena meskipun pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai masuknya ke pph 21 per 16
Jawaban
iya benar boleh digali terlebih dahulu, kalo memang terkait dengan penghasilan yang diberikan ke karyawan dll harusnya masuk ke per 16/2016, dan kalo di pajak harusnya dilihat transaksi yang sebenarnya terjadi, bukan dari pencantuman di sertifikat jugaa.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153922--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)