User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153922--23-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin, jika dalam sertifikat badan usaha (SBU) suatu perusahaan mencantumkan bahwa karyawan harus kena potongan pph 23, itu bagaimanakah? https://twitter.com/matchakyeomie/status/1528215759759241216 Apakah perlu dikonfirmasi dulu masmba, apakah maksudnya pegawai dr peruysahaan konstruksi tsb? Karena meskipun pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai masuknya ke pph 21 per 16

Jawaban

iya benar boleh digali terlebih dahulu, kalo memang terkait dengan penghasilan yang diberikan ke karyawan dll harusnya masuk ke per 16/2016, dan kalo di pajak harusnya dilihat transaksi yang sebenarnya terjadi, bukan dari pencantuman di sertifikat jugaa.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153922--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)