Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
KLU kami adalah perusahaan dagang. Dalam hal ini Kopi. Kami tetap menggunakan DPP dan PPN normal (kode 01). Beberapa supplier kami memilih untuk menggunakan PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Atas PMK 89 , menurut pemahaman kami, hasil pertanian kopi menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10% dari harga jual, dan kemudian ppn dikenakan atas nilai lain tersebut, kode faktur 04; Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pe
Jawaban
1. Benar. Sesuai pasal 10 ayat (1) PMK 64/PMK.03/2022 bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dianggap: a. menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menye
Dasar Hukum
–
Editor
SAW