faq1:5k31:153916--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas penyerahan gas bumi yang PPN nya dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI/2022, pertanyaannya, apakah diperbolehkan di aplikasi e-fakturnya di bagian keterangan tambahan dipilih pilihan 'lainnya'dan di referensi faktur diketik manual 'PPN dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI-2022'? sehingga di faktur pajaknya tidak ada Stempel kotak yg berisi 'PPN DIBEBASKAN SESUAI….'karena sampai saat ini SP-39/KLI/2022 belum ada di aplikasi e-faktur
Jawaban
Untuk yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan namun belum ada aturan yang mendasarinya boleh pilih “lainnya” di efaktur sesuai FAQ PER 03, namun untuk penulisan di referensinya boleh konfirmasi dengan KPP terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153916--23-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1