faq1:5k31:153915--23-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yg org pribadinya wajib lapor di unifikasi tidak ya?apa cukup setor sendiri saja? mas/mba untuk dividen OP yang sudah dibayarkan ini dianggap sudah lapor kan ya? masih perlu input di ebupot unifikasi setor sendiri kah?
Jawaban
benar sesuai pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021 bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.” jadi tidak perlu input di ebuni untuk pelaporannya.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k31/153915--23-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)