User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153912--23-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba tanya ketentuan pasal 8 PMK-64 tahun 2022. disebutkan Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini yang memperoleh ditunjuk sebagai pemungut

Jawaban

ini kalo badannya mengelola barang hasil pertanian tertentu yang ada di pmk 64 secara otomatis dia ditunjuk sebagai pemungut sesuai PMK ini, kalo pembeli/yang bertransaksi adalah pengelola hasil pertanian dan yang menyerahkan adalah WP yang menggunakan besaran tertentu.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k31/153912--23-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)