User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153872--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tahun ini pajak pribadi saya tidak dipotong oleh perusahaan melainkan harus dibayar sendiri. Saya sudah mengisi e-billing dan membayarnya, tetapi saya tidak bisa memasukkan nama saya sendiri di bagian bukti potong, harus pihak lain. Berikut bukti pembayaran e-billing saya. Mohon bantuannya agar saya bisa secepatnya melaporkan pajak. Terima kasih.“

Jawaban

digali dlu aja penghasilannya diperoleh darimana? Kalau dari pemberi kerja seharusnya dibuatkan bukti potong oleh pemberi kerjanya.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/153872--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)