faq1:5k31:153872--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tahun ini pajak pribadi saya tidak dipotong oleh perusahaan melainkan harus dibayar sendiri. Saya sudah mengisi e-billing dan membayarnya, tetapi saya tidak bisa memasukkan nama saya sendiri di bagian bukti potong, harus pihak lain. Berikut bukti pembayaran e-billing saya. Mohon bantuannya agar saya bisa secepatnya melaporkan pajak. Terima kasih.“
Jawaban
digali dlu aja penghasilannya diperoleh darimana? Kalau dari pemberi kerja seharusnya dibuatkan bukti potong oleh pemberi kerjanya.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k31/153872--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)