User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153867--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PPh 23 sudah terlanjur dilapor via E Bukpot biasa, lalu untuk PPh 4(2) mau dibuat di E Bukpot Unifikasi, apa boleh?

Jawaban

digali dlu untuk masa pajak berapa ya tar, apakah termasuk wp piloting atau tidak? kalo misal dia bukan WP piloting kan masih blm wajib pakai ebupot unifikasi, untuk media pelaporan silakan disesuaikan dulu dengan media pelaporan untuk masa yg sama.. atau bisa konfirmasi ke kpp karna utk teknis seperti ini tidak dijelaskan di aturan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/153867--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)