Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Jika sebuah CV membeli gedung untuk keperluan CV namun akta jual beli atas nama Direksi. Bagaimana pencatatan asetnya? apakah dicatat aset CV atau Direksi? 2. Jika dicatat sebagai aset CV apakah mengalami penyusutan dan dikoreksi fiskal? 3. Apakah perlu surat nomine? dan dicantumkan di SPT CV atau Direksi? 4. Bagaimana perlakuan pajaknya jika ada pembelian mobil atas nama pribadi?
Jawaban
1. Untuk pelaporan harta di SPT, melihat ke siapa yg memiliki dan menguasai harta tsb ya 2. Bisa dilakukan penyusutan dan dibiayakan sesuai pasal 6 ayat (1) huruf b uu 36 th 2008 3. Kita tidak mengatur terkait surat nomine 4. Atas pembelian mobil merupakan ranah pajak daerah, sehingga kita tidak mengaturnya. Kecuali bagi si penjual, jika ada keuntungan atas pengalihan harta maka merupakan objek pph
Dasar Hukum
–
Editor
YCD