faq1:5k31:153842--27-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP SKET PP 23/2018 menjual ikan kepada badan, jadinya dipotong PPh 22 atau PP 23?
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) emotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/153842--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)