User Tools

Site Tools


faq1:5k31:153831--27-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Jika harus kena pajak, di peraturan apa & berapa besar tarif pajaknya?

Jawaban

Jika yang Saudara maksud transaksi sebenarnya merupakan penyerahan jasa oleh orang pribadi (penasihat) kepada badan. Maka silakan badan tersebut sebagai pemotong pajak melakukan pemotongan PPh pasal 21 sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk pedoman teknis, perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 silakan Saudara lihat di PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k31/153831--27-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)